Berita Kendari

PN Kendari Bawa Ekskavator Gusur Stadion Lakidende yang Dibangun Pemprov Sulawesi Tenggara

Warga membawa excavator untuk menggusur pembangunan Stadion Lakidende, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (07/02/2023).

|
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Handover
Tampak seorang sedang membantu penggusuran pembangunan Stadion Lakidende, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (07/02/2023) siang Wita. Penggusuran pembangunan ini dilakukan oleh juru PN Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggusur pembangunan Stadion Lakidende, Selasa (07/02/2023) siang Wita.

Adapun penggusuran stadion yang dibagunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlokasi di Kota Kendari tersebut, dilakukan setelah warga memenangkan gugatan pengadilan tingkat Mahkama Agung (MA).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultara, satu unit ekskavator sudah berada di lokasi kejadian sejak pagi hari.

Alat berat bertenaga mesin tersebut sudah berada di tengah stadion sejak pagi.

Menurut informasi yang kami himpun, keberadaan ekskavator tersebut sebagai petanda eksekusi lahan oleh PN Kendari.

Alat berat itu dikerahkan untuk dilakukan eksekusi oleh juru sita PN Kendari.

Pasalnya, Pemprov Sultra kalah dalam gugatan pengadilan.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Remaja Asal Kolaka Ditemukan Bersama Teman Pria, Sempat Dilaporkan Hilang

Warga yang menang gugatan menghendaki penggusuran.

Juga mengajukan tuntutan agar Pemprov Sultra membayar sejumlah ganti rugi yang besar, karena telah membangun Stadion Lakidende.

Untuk diketahui, pembangunan Stadion Lakidende dimulai pada tahun 2021.

Pembangunan yang berlokasi di Kota Kendari tersebut menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara sebesar Rp17 miliar.

Pada tahun 2022, Pemprov Sultra kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Stadion Lakidende.

Namun kini pembangunan stadion tersebut terheti karena masalah sengketa lahan.

Warga yang menggugat Pemprov Sultra ke pengadilan akhirnya memenangkan perkara hingga tingkat MA. (*)

(Mukhtar Kamal/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved