Berita Kendari

Penggusuran Bangunan yang Tak Miliki Izin Berdiri di Jalan ZA Sugianto Kendari Dilakukan Bertahap

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari akan melakukan penggusuran bangunan yang tak miliki izin di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu secara bertahap.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari akan melakukan penggusuran bangunan yang tak miliki izin di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu secara bertahap. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana saat ditemui di momen penggusuran salah satu rumah makan di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari akan melakukan penggusuran bangunan yang tak miliki izin di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu secara bertahap.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana.

Ia menyebutkan, penggusuran itu merupakan tahapan akhir sesuai prosedur yang ada.

"Kita ikuti semua prosedur," ujarnya saat ditemui di momen penggusuran salah satu rumah makan di Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (23/11/2023).

Untuk hari ini diketahui tengah dilakukan penggusuran paksa terhadap salah satu rumah makan di sekitaran Cafe Kampung Bakau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pembangunan Inner Ring Road di Kendari Sulawesi Tenggara Diproyeksikan Rampung Desember 2023

Penggusuran itu dilakukan lantaran pemilik bangunan dinilai tak memiliki izin berdiri di kawasan tersebut.

Terlebih, Erlis mengungkapkan, sebelumnya telah ada aktivitas reklamasi di kawasan tersebut.

Pihaknya pun berupaya melakukan peringatan, hanya saja pemilik bangunan tak mengindahkannya.

Bahkan, Erlis mengaku sempat meminta pemilik bangunan tersebut untuk melakukan pembongkaran mandiri, tetapi nyatanya pembongkaran itu tak dilakukan sepenuhnya.

Ia pun lantas mengambil tindakan untuk melakukan penggusuran paksa terhadap bangunan itu.

Baca juga: Bangunan yang Berdiri di Kawasan Ruang Terbuka Hijau Kendari Sulawesi Tenggara Digusur Paksa Pemkot

Untuk diketahui, sejumlah wilayah di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved