Penggusuran Lapak Pedagang di Kendari
Kronologi Penggusuran Lapak Pedagang di Depan Kampus UHO Kendari Sultra, Bermula Dari Gugatan
Kronologi penggusuran lapak pedagang di depan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/6/2023)
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kronologi penggusuran lapak pedagang di depan kampus baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/6/2023).
Bermula dari gugatan hak atas tanah seluas 1.225 meter persegi (25 x 49 meter) di kawasan Jl H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari Sultra.
Antara pihak pemohon atau penggugat eksekusi Hasanuddin Rahman, melawan tergugat atau termohon La Upe alias La Pabeta yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari 2020 lalu.
Dalam perkara tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Hasanuddin. Sehingga penggusuran lapak yang dilakukan Kamis pagi itu merupakan eksekusi pengosongan lahan.
Jurusita PN Kendari Arjuna Malaka mengatakan penggusuran tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Kdi tanggal 15 Januari 2020.
"Pelaksanaan kegiatan eksekusi pengosongan lahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Arjuna Malaka.
"Dan sesuai dengan titik koordinat penetapan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Kendari yaitu dengan luas sekitar 1.225 meter persegi," lanjutnya.
Baca juga: Detik-detik Alat Berat Diterjunkan Bongkar Kios di Sekitar Kampus UHO Kendari Sultra
Kata dia, eksekusi lahan tersebut berlsangsung dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak manapun.
Adapun Tim Juru Sita PN Kendari yang melaksanakan eksekusi, antara lain Panitera Syarifuddin, Panitera Muda Perdata Muhammad Sain, Jurusita Arjuna Malaka.
Kemudian Jurusita Sumardin Kete, Pengelola perkara Muhammad Ronald Dias Ramadhan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Kendari Agustono.
"Dan Alhamdulillah proses eksekusi lahan berjalan damai dan lancar tanpa ada bentrok fisik antara kedua belah pihak," tutupnya.
Eksekusi lahan menggunakan alat berat tersebut merobohkan sekiranya 3 kios dan 2 tempat fotokopi.
Penggusuran yang dimulai sekira pukul 08.48 WITA itu juga turut dijaga ketat pihak kepolisian. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.