Berita Kendari

Pemilik RM Kampung Manggrove di Kendari Tak Terima Bangunannya Dibongkar: Tidak Sesuai Prosedur

Pemilik Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove menyebut pembongkaran gedung yang dilakukan Satgas Tata Ruang tidak sesuai prosedur.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
Pemilik Rumah Makan atau RM Kampung Mangrove menyebut pembongkaran gedung yang dilakukan Satgas Tata Ruang tidak sesuai prosedur, Kamis (23/11/2023). Hal itu setelah Satgas tata ruang mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan permanen RM Kampung Mangrove. Tak hanya itu lima bangunan dan lapak usaha warga yang berada di sekitar RM Kampung Bakau juga ikut dirobohkan. Pembongkaran bangunan itu karena pendiriannya menyalahi aturan tata ruang. Apalagi wilayah itu ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). 

'Jadi yang dikasi itu hanya surat pemutusan aliran listrik bukan pembongkaran gedung," ungkap Vera.

Selain itu, ia menyampaikan pemkot membongkar gedung karena tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang tua mereka.

"Jadi mereka membongkar saja tidak diberitahu dlu ke kami, mereka membongkar saat kita tidak ada di rumah," kata Vera.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota, Erlis Sadya Kencana, menyampaikan, penertiban gedung itu sudah sesuai prosedur.

Ia menyampaikan, sebelum pembongkaran gedung, Satgas sudah menyurati sejumlah pemilik bangunan yang dibangun di Wilayah RTH untuk membongkar secara mendiri.

Sementara penertiban dengan alat berat khusus untuk bangunan permanen dan pemilik lapak yang tidak patuh.

"Jadi sudah sesuai prosedur, karena sudah kita sudah surati, pemanggilan, kalau pembongkaran ini langkah terakhir," ujar Erlis.

Kadis PUPR Kota Kendari ini menambahkan, pemkot tidak akan membongkar paksa gedung jika dibangunn di atas tanah bersertifikat.

Baca juga: Kronologi Penggusuran Lapak Pedagang di Depan Kampus UHO Kendari Sultra, Bermula Dari Gugatan

"Kalau bangunan itu kan dibangun diatas tanah negara bukan hak milik. Dan kalau berijin maka tidak akan dilakukan pembongkaran," jelasnya.

Asisten 1 Pemerintah Kota Kendari, Amir Hasan menambahkan, ada lima bangunan gedung permanen dan semi permanen yang ditertibkan tim satgas Tata Ruang.

Amir mengatakan, sebelum penertiban tersebut, Pemkot sudah menyurati pemilik lapak dan bangunan di sekitat RTH untuk membongkar secara mandiri.

Perintah pembongkaran dan relokasi itu bahkan sejak tiga tahun lalu melaui surat pemberitahuan.

"Kita pemerintah kota hanya menindaklanjuti perintah dari kementerian ATR karena bangunan tersebut melanggar tata ruang," jelas Amir.

(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved