Putusan Sidang Korupsi Sekda Kendari
Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Sekda Ridwansyah Taridala, PN Tipikor Dipadati Simpatisan Terdakwa
Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bacakan putusan kasus dugaan korupsi perizinan terdakwa Sekda Kendari.
Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ruang-persidangan-PN-Tipikor-sidang-korupsi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bacakan putusan kasus dugaan korupsi perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia.
Dijadwalkan pada persidangan sebelumnya, terdakwa Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, akan menjalani putusan vonis, Jumat (10/11/2023)
Bersamaan dengan vonis sidang kepada terdakwa mantan Asisten I Wali Kota Kendari, Syarif Maulana .
Mereka direncanakan menghadap secara bersama-sama di muka persidangan, untuk mendengarkan putusan hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS Hari Ini PN Tipikor Kendari Bacakan Vonis Kasus Korupsi Sekda Ridwansyah Taridala
Namun, pantauan TribunnewsSultra.com, kedua terdakwa menghadap di muka persidangan, secara terpisah.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Nuraeni, terkait pembacaan putusan secara terpisah.
"Kita akan bacakan putusan secara terpisah ya," kata Nuraeni.
Baca juga: 14 ASN Pemkot Kendari Diperiksa Gegara Malas Berkantor, Sekda Sebut Ini Sanksi yang Bakal Diberikan
Kesempatan pertama, yakni mendengarkan putusan Sekda Ridwansyah Taridala.
Ridwansyah Taridala hadir mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam, celana warna hitam.
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala di tuntut JPU pasal 56 KUHP subsider pasal 12 huruf e, undang-undang tindak pidana korupsi.
Saat ini, pembacaan putusan untuk terdakwa Ridwansyah Taridala sementara berlangsung di PN Tipikor Kendari.
Sementara keluarga hingga simpatisan rela berdempetan, untuk masuk di ruang persidangan.
Hingga duduk melantai, untuk bisa menyaksikan putusan hakim terhadap Sekda Kendari tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)