Lapas Kendari
Lapas Kendari Mendapat Kunjungan Direktur Pelayanan Tahanan Kemenkumham Marselina Budiningsih
Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat kunjungan kerja petinggi Kementerian Hukum dan HAM, Marselina Budiningsih.
Penulis: Content Writer | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat kunjungan kerja petinggi Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun kunjungan ini, berasal dari Direktur Pelayanan Tahanan dan pengelolaan basan baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Marselina Budiningsih, BC.IP, S.SOS. M.SI
Giat kunjungan Marselina Budiningsih di Lapas Kelas IIA Kendari, berlangsung, Kamis (9/11/2023).
Adapun kunjungan Dir Yantah ini untuk melihat beberapa hal. Berikut ini yang menjadi fokus Marselina Budiningsih.
Baca juga: Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM Tahun 2023
Pertama, memeriksa fungsi penggunaan mesin XRAY.
Kedua, memeriksa data lalulintas WBP, diinput dengan baik sesuai dengan SK Penempatan kerja WBP.
Ketiga, menyampaikan tata tertib warga binaan dalam Lapas, baik pada saat masuk pertama di Lapas dan pada saat setiap warga binaan mengikuti kegiatan kerja.
Kemudian setiap tenaga penceramah, pendeta dan instruktur dari mitra kerja kegiatan pembinaan supaya dibuatkan SK oleh Kalapas.
Kelima, warga binaan yang opname perawatan di luar Lapas, harus sesuai dengan rekomendasi Dokter Lapas.
Baca juga: Pembesuk Warga Binaan di Lapas Kendari Kedapatan Selundupkan Sabu, Sebut Untuk Dikonsumsi Sendiri
Terkait pembagian waris dan wali nikah harus didukung data yakni:
- Permohonan izin, surat keterangan pembagian warisan dari pemerintah setempat, bukti surat dari Notaris dan lakukan pengecekan kebenaran keluarga yg terlibat pembagian warisan.
Keenam, tata tertib untuk petugas sebagai pengingat bahwa dalam melaksanakan tugas harus sesuai SOP dan tetap waspada.
"Dengan mengikuti giat rehab bisa ada perubahan dalam menjalani aktivitas kehidupan dari sebelum tc dan setelah mengikuti tc," kata Marselina Budiningsih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.