Lapas Kendari
Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM Tahun 2023
Lapas Kelas IIA Kendari ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lapas Kelas IIA Kendari ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia tahun 2023.
Ini tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.02.01 Tahun 2023.
Penyerahan Piagam Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Lapas Kendari Sultra, Direktur Hubungan Antar Lembaga BPIP Sambangi Pojok Pustaka
Pada kesempatan ini Kalapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus menerima langsung piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Penetapan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan PUblik Berbasis HAM diharapkan dapat mendorong unit kerja lainnya di lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk terus mengkoordinasikan, membina, mendorong dan melaksanakan pelaksanaan P2layanan Publik Berbasis Hak Asasi Masnusia (P2HAM) di tahun berikutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.