Lapas Kendari

Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM Tahun 2023

Lapas Kelas IIA Kendari ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.

istimewa
Kalapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus saat menerima Piagam Penghargaan Pelayanan Berbasis HAM 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lapas Kelas IIA Kendari ditetapkan sebagai salah satu unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia tahun 2023.

Ini tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.02.01 Tahun 2023.

Penyerahan Piagam Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Lapas Kendari Sultra, Direktur Hubungan Antar Lembaga BPIP Sambangi Pojok Pustaka

Pada kesempatan ini Kalapas Kelas IIA Kendari, Tapianus Antonio Barus menerima langsung piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Penetapan unit kerja yang melaksanakan Pelayanan PUblik Berbasis HAM diharapkan dapat mendorong unit kerja lainnya di lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk terus mengkoordinasikan, membina, mendorong dan melaksanakan pelaksanaan P2layanan Publik Berbasis Hak Asasi Masnusia (P2HAM) di tahun berikutnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved