Penetapan DCT Sultra

Bawaslu Sulawesi Tenggara Buka Layanan Pengaduan Usai Penetapan DCT Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

Heri Iskandar mengatakan akibat keterbatasan akses ilmu yang diberikan oleh KPU Sultra, Bawaslu tidak bisa memaksimalkan pengawasan.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar diwawancarai pada Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tiga catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Tiga catatan tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, pada Jumat (3/11/2023).

Heri Iskandar mengatakan akibat keterbatasan akses ilmu yang diberikan oleh KPU, Bawaslu tidak bisa memaksimalkan pengawasan.

Namun, Bawaslu memahami alasan-alasan yang diberikan KPU, sehingga pada sore ini, Kamis (3/11/2023) Bawaslu memberikan tiga catatan usai penetapan DCT.

Adapun tiga catatan tersebut yakni Bawaslu Provinsi Sultra berharap DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Sultra telah benar-benar melalui proses yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 95 TPS di Sulawesi Tenggara Masuk Wilayah 3T, KPU Sultra Gaet TNI dan Polri Distribusikan Logistik

Kemudian Bawaslu Sultra akan tetap melakukan pencermatan atas DCT yang sudah ditetapkan.

"Jika masih ada yang tidak berkesesuaian, tentunya akan ada jalan yang akan kita tempuh nanti," kata Heri Isiandar, Kamis (3/11/2023).

Selain itu, Bawaslu sesuai kewenangannya telah membuka loket penerimaan permohonan sengketa, baik itu di bawah Bawaslu Sultra maupun 17 Kabupaten dan Kota.

Loket ini berlaku untuk peserta Pemilu 2024 yang merasa proses penetapan DCT ini, ada yang tidak berkesesuaian atau untuk bagi peserta Pemilu 2024 yang selama proses pencalonan merasa dirugikan.

Namun, loket ini hanya berlaku tiga hari setelah ditetapkannya DCT Pemilu 2024, yakin Senin, Selasa, dan Rabu.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Parpol dan Caleg Pemilu 2024 Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal

"Loket ini dibuka saat hari kerja, yakni terhitung aktif mulai Senin, dan berakhir pada Rabu pukul 16.00 WITA," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved