Bawaslu Ingatkan Parpol Deretan Larangan Tak Boleh Dilanggar Sebelum Masa Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat tersebut perihal imbauan kepada seluru
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Amelda Devi Indriyani
istimewa
ilustrasi pemilu 2024. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat tersebut perihal imbauan kepada seluruh anggota calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan untuk memerhatikan jadwal kampanye yang baru dapat dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.