Bawaslu Ingatkan Parpol Deretan Larangan Tak Boleh Dilanggar Sebelum Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat tersebut perihal imbauan kepada seluru

istimewa
ilustrasi pemilu 2024. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat tersebut perihal imbauan kepada seluruh anggota calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan untuk memerhatikan jadwal kampanye yang baru dapat dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat tersebut perihal imbauan kepada seluruh anggota calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan untuk memerhatikan jadwal kampanye yang baru dapat dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Melansir Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Jumat (3/11/2023) dan akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) besok.

Hal ini berarti sejak DCT ditetapkan hingga tanggal 28 November mendatang, para caleg dilarang melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye sebelum masanya dimulai.

Adapun beberapa bentuk kegiatan yang mengandung unsur kampanye, dilarang Bawaslu untuk dilakukan oleh caleg, diantaranya seperti pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK).

Penyebaran alat peraga kampanye (APK), aktivitas di media sosial, dan juga aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

“Memerhatikan bahwa terhitung, mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, dikutip Jumat.

“Sehingga peserta pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” sambungnya.

Bagja menjelaskan, selama belum memasuki masa kampanye, para peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur caleg dan anggota partai.

“Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya,” jelasnya.

Jika ditemukan partai politik maupun caleg yang memulai kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir JDIH KPU, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved