Kejati Sultra Periksa Pj Bupati Bombana
Peran Pj Bupati Bombana Burhanuddin di Kasus Proyek Jembatan Butur Masih Didalami, Sita Rp600 Juta
Penyidik Kejati Sultra masih menyelidiki keterlibatan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Buton Utara.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra masih menyelidiki keterlibatan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik mendalami peran Burhanuddin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar.
"Masih didalami dengan bukti-bukti yang ada, kalau alat buktinya cukup apakah memang ada keterlibatannya selain dua tersangka sebelumnya," ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Ade Hermawan mengatakan, penyidikan untuk mengetahui secara pasti bagaimana proses lelang proyek jembatan tersebut.
Karena dari temuan penyidik, lelang proyek tahun 2021 ini dikerjakan pihak kontraktor CV Bela Anoa dengan uang muka anggaran dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
Baca juga: Kejati Sultra Sebut Pj Bupati Bombana Burhanuddin Masih Status Saksi Kasus Korupsi Jembatan Cirauci
Namun, hingga masa pengerjaan jembatan itu selesai, pembangunan baru berjalan sebesar 20 persen dengan jaminan uang muka Rp600 juta.
Kemudian, Burhanuddin sebagai KPA tetap memperpanjang masa kontrak pengerjaan proyek ke pihak kontraktor.
"Jadi uangnya sudah habis, tapi pengerjaan belum selesai baru 20 persen," ucap Ade.
Ade menyebut, dana jaminan yang diberikan ke pihak kontraktor yang terindikasi adanya kerugian negara baru dikembalikan saat Kejati Sultra menyidik kasus tersebut.
"Jadi uangnya baru dikembalikan saat penyidik menyelidiki kasus itu, dana Rp600 juta sekarang sudah disita," tutur Ade.
Baca juga: BREAKING NEWS Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Kejati Sultra Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur
Sebelumnya, proyek jembatan tersebut dianggarkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga pada 2021 yang saat itu dijabat Burhanuddin.
Pihak kontraktor yang mengerjakan jembatan itu dimenangkan oleh CV Bela Anoa.
Jaksa menduga adanya tindak pidana korupsi karena pihak kontraktor baru sebagian menyelesaikan pengerjaan jembatan sejak dianggarkan 2021.
"Di mana pelaksana pekerjaan itu tidak melaksanakan pekerjaan. Artinya sudah menang tender, selesai kontrak itu ternyata pekerjaan tidak diselesaikan," jelas Ade Hermawan.
Ade menambahkan, pengerjaan tidak selesai bahkan sudah mendapat uang muka pengerjaan proyek senilai Rp600 juta.
Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanuddin Diperiksa Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara Rabu Besok
"Jadi selesai kontrak pengerjaan diputuskan ternyata, pihak kontraktor tidak mengembalikan uang itu," ucapnya.
Sebelumnya, Burhanuddin mengaku pemeriksaan dirinya karena proyek jembatan tidak kunjung diselesaikan pihak kontraktor walaupun uang muka pengerjaan sudah diberikan.
"Mereka lalai dalam menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta kontraktor untuk mengembalikan uang muka pengerjaan senilai Rp500 juta.
Pemprov meminta pengembalian uang Rp500 juta yang sudah dicairkan, karena pihak kontraktor baru mengerjakan 20 persen proyek jembatan itu.
Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Bakal Jemput Pj Bupati Bombana Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi
"Kami sudah meminta Inspektorat untuk mengaudit agar pihak kontraktor mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.