Berita Sulawesi Tenggara

Plt Bupati Kolaka Sudah Ditetapkan Usai Ahmad Safei Undur Diri, SK Penetapan Berlaku 3 November

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Muliadi mengatakan penetapan Plt Bupati Kolaka ini menyusul pengunduran diri Bupati Kolaka, Ahmad Safei. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Muliadi mengatakan penetapan Plt Bupati Kolaka ini menyusul pengunduran diri Bupati Kolaka, Ahmad Safei.

Pengunduran Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka lantaran dirinya ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kolaka Bupati Ahmad Safei mengundurkan diri dari jabatannya karena akan mengikuti kontestasi di Pilcaleg, beliau menjadi bacaleg DPR RI dari PDIP," ujarnya beberapa waktu lalu.

Harusnya masa jabatan H Ahmad Safei sebagai Bupati Kolaka pada periode kedua baru akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Baca juga: Giliran PDIP Ungkap Kesedihan Ditinggal Presiden Jokowi dan Keluarga Usai Ungkit Jabatan 3 Periode

Namun, Muliadi menjelaskan secara aturan menggariskan, kepala daerah yang maju di Pemilu, mesti mengundurkan diri dan tidak dapat dicabut kembali.

Regulasi itu tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.

Serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Tentu harus mundur dari jabatan. Nah proses pemberhentian beliau ini sudah selesai, ditetapkan oleh Mendagri," ujarnya.

Bahkan untuk penunjukan Plt Bupati Kolaka, Muliadi menyebut sudah ada penetapannya dari Mendagri.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Terbitkan Edaran Warning ASN Tak Pakai Tabung Gas Elpiji 3kg Subsidi

Hanya saja, di dalam konsideran petikan SK tersebut disebutkan bahwa berlakunya SK penetapan Plt Bupati Kolaka ini pada saat penetapan DCT yakni 3 November 2023 dengan merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pemilu.

"Berarti masa jabatan beliau (Ahmad Safei) sampai 3 November berakhir. Sehingga Bapak Gubernur belum bisa menyerahkan (SK penetapan) sebelum tiba waktunya," bebernya.

"Sehingga ini juga meluruskan pendapat masyarakat bahwasanya memang sampai tanggal 3 November itu baru berakhir," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved