Berita Baubau
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Adik di Baubau Nilai Putusan Sidang Janggal, Ini Sebabnya
Tim kuasa hukum AP tersangka kasus pencabulan 2 anak di bawah umur di Kota Baubau Sulawesi Tenggara menganggap terdapat kekeliruan dalam putusan.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Tim kuasa hukum AP tersangka kasus pencabulan 2 anak di bawah umur di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap terdapat kekeliruan dalam sidang putusan.
Diketahui, berdasarkan putusan sidang yang dilaksanakan Jumat (27/10/2023) menjatuhkan kurungan terhadap kliennya berinisial AP selama 7 tahun serta denda 100 juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa AP mengungkapkan terdapat kekeliruan terhadap putusan sidang.
"Terhadap putusan sidang, terdapat banyak kekeliruan. Beberapa hal tidak dipertimbangkan seperti fakta persidangan yang tidak dimasukan dalam putusan," ungkap La Ode Bunga Ali saat ditemui TribunnewsSultra.com setelah sidang putusan, Jumat(27/10/2023).
Pendapat ini dilanjutkan yang mengungkapkan bahwa pertimbangan tentang pidana formil yang tidak menguntungkan terdakwa.
"Selain kekeliruan, kami mempertimbangkan tentang pidana formil, pidana materil yang tidak menguntungkan terdakwa," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa juga membeberkan beberapa kali keterangan salah satu saksi dinyatakan sebagai fakta sidang sementara yang diceritakan oleh saksi tersebut merupakan proses BAP.
Baca juga: Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
"Beberapa kali keterangan yang disebutkan oleh salah satu saksi dinyatakan sebagai fakta sidang sementara yang diceritakan itu adalah proses BAP," bebernya.
Tidak hanya itu, ia juga beranggapan bahwa putusan hari ini tidak berprespektif korban.
"Selanjutnya, sidang hari ini tidak berprespektif korban. Meskipun dalam sidang pertimbangannya dibacakan, tapi bagi kami itu tidak dipertimbangkan. Hal ini karena keterangan korban yang diterangkan dihadapan persidangan yang menerangkan mengenai pelaku sebagaimana surat yang kami hadirkan, tidak dikategorikan sebagai fakta," ungkapnya.
Dalam hal ini tim kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa seharusnya fakta persidanganlah yang menjadi bahan pertimbangan.
"Seharusnya fakta persidanganlah yang menjadi bahan pertimbangan, bukan fakta-fakta yang ditemukan dakam proses penyelidikan"pungkasnya
Lebih lanjut, ia juga berpendapat bahwa terdapat keterangan yang tidak ada dalam persidangan maupun BAP.
"Kemudian mengenai keterangan tersangka tidur siang, baik dalam BAP dan fakta sidang tidak ada keterangan bahwa tersangka mengajak kedua korban tidur siang," tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum Terdakwa berpendapat bahwa terdapat perbedaan berita acara yang menjadi pengangan kuasa hukum dan majelis hakim.
"Terdapat perbedaan berita acara yang kami pegang dan yang menjadi pegangan hakim. Karena itu, ini menjadi bahan pertimbangan kami," ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa AP akan melakukan banding.
Seperti diketahui, kasus rudapaksa 2 anak di bawah umur kini sampai tahap proses putusan sidang.
Seorang terdakwa kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Waode Sangia memutuskan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/10/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Sultra.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa kasus rudapaksa menerima kurungan tujuh tahun penjara serta denda sebanyak Rp100 juta.
"Apabila tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan masa kurungan 6 bulan," kata Waode Sangia pada saat sidang putusan tersebut.
Kuasa Hukum Terdakwa Tidak Sepakat
Usai menerima putusan tersebut, terdakwa kasus rudapaksa dua anak di bawah umur AP dan kuasa hukumnya mengungkapkan akan mengajukan banding.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan hakim, sehingga kami akan mengajukan banding," ungkap kuasa hukum terdakwa dalam sidang, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2022, ibu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada dua anaknya, WAS (4) dan WAR (9) ke Polres Baubau.
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 tersangka kasus ini ditetapkan yang tidak lain merupakan kakak korban sendiri.
Sejauh perjalanan sidang ditemukan beberapa kejanggalan di antaranya absennya beberapa dokumen dan perbedaan versi surat penetapan tersangka.
Kuasa hukum terdakwa AP, La Ode Bunga Ali sempat menuturkan ada kemungkinan terdapat pihak lain yang menjadi tersangka sebenarnya.
"Iya, ada nama-nama yang disebutkan oleh korban, setelah kami telusuri lebih lanjut dengan bukti seperti foto, semuanya sesuai dengan keterangan korban," tuturnya.
Untuk menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa saat ditemui setelah sidang putusan menganggap terdapat kekeliruan dan beberapa pertimbangan terhadap pidana formil.
Menurutnya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam sidang.
"Terdapat kekeliruan serta menurut kami ada beberapa pertimbangan terkait pidana formil, pidana materil yang menguntungkan tersangka tidak dipertimbangkan dalam sidang," ungkapnya.
Kemudian, menurut kuasa hukum terdakwa terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam putusan sidang.
Laode Bunga Ali menegaskan pastinya ada upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini.
"Kami sebagai kuasa hukum harus memiliki upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini, karena sejujurnya kami tidak puas dengan hasil putusan sidang," tegasnya. (*)
(*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.