Berita Baubau
BKSDA Baubau Sulawesi Tenggara Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Baubau merilis satwa dilindungi yang berhasil digagalkan dalam penyelundupan, Kamis (26/10/2023).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Baubau merilis satwa dilindungi yang berhasil digagalkan dalam penyelundupan, Kamis (26/10/2023).
Hewan tersebut terdiri dari burung kakatua jambul kuning dan nuri bayan. Burung-burung yang memiliki nilai ratusan juta rupiah ini diselundupkan dalam kardus di KM Ngapulu.
"Burung yang diselundupkan itu adalah burung kakatua jambul kuning dan nuri bayan. Mereka diselundupkan dalam kardus di KM Ngapulu, "ungkap Kepala Resor BKSDA Kota Baubau, Alisman.
Di mana, penggagalan ini dilakukan setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam menerima laporan dari masyarakat bahwa dalam KM Ngapulu terdapat satwa yang dilindungi.
"Awal mulanya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di atas KM Ngapulu terdapat satwa dilindungi dan langsung menghubungi ABK," tuturnya.
Baca juga: 6 Terduga Pelaku Penyiksaan Satwa Langka Dibebaskan, BKSDA Sumbar: Bukan Menyiksa Tapi Menolong
Alisman mengungkapkan sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas sektoral yang terdiri dari KSOP, Pelni Baubau, Karantina, Angkatan Laut, dan KP3.
Ia menambahkan ketika penggerebekan terjadi terduga pelaku penyelundupan sudah tidak ada di TKP.
"Saat penggerebekan terjadi pemilik burung-burung ini sudah tidak ada. Jadi, kami mengamankan hewan-hewan tersebut lebih dahulu," ungkapnya.
Diketahui jenis burung kakatua jambul kuning berjumlah 20 ekor dan nuri bayan empat ekor serta dalam proses pemeliharaaan ditemukan empat ekor burung mati.
Untuk saat ini, satwa dilindungi tersebut masih dalam pemeliharaan sebelum akhirnya akan dikirim kembali ke asalnya di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
Baca juga: Karyawan Kebun Binatang di Taman Satwa Serulingmas Tewas Diterkam Harimau saat Bersihkan Kandang
Perihal penjadwalan pengembalian satwa dilindungi ini akan dilakukan tanggal 27 Oktober 2023 menggunakan KM Ngapulu tujuan Ambon.
"Untuk translokasi satwa dilindungi ini, kami jadwalkan besok tanggal 27 Oktober 2023 menggunakan KM Ngapulu tujuan Ambon," ujar Alisman.
Ia menuturkan karena dugaan hewan dilindungi tersebut berasal dari Kepulauan Aru, Maluku. maka masih masuk dalam wilayah BKSDA Maluku hingga satwa tersebut dikembalikan pada BKSA Maluku. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
4 Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis Ada di Sulawesi Tenggara, Serang Babi, Sapi hingga Anjing |
![]() |
---|
Marak Muncul Hewan Buas saat Musim Hujan, Warga Diminta Laporkan di BKSDA dan Damkar |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Anjing Viral Diseret Pemotor di Kendari, Punya 20 Hewan Peliharaan Tapi Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Warga Kendari Sultra Diimbau Vaksin Rabies Hewan Peliharaan, Dinas Pertanian Bakal Jemput Bola |
![]() |
---|
Pertama Kali, Pelepasliaran Satwa Endemik Anoa di TNRAW Sultra Jadi Rangkaian Peringatan HPN 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.