Bakal Bertemu Jokowi, Bos TikTok Bahas Soal Izin Keranjang Kuning, Menkop-UKM: Indonesia Sih Terbuka

Kabar terbaru soal perkembangan TikTok Shop yang sebelumnya dihapuskan. Kini Bos TikTok mencoba berbagai cara untuk bisa melobi pemerintahan Indonesia

Kolase TribunnewsSultra.com
Kabar terbaru soal perkembangan TikTok Shop yang sebelumnya dihapuskan. Kini Bos TikTok mencoba berbagai cara untuk bisa melobi pemerintahan Indonesia. Tentunya tak terlepas dari izin TikTok Shop agar kembali beroperasi. Agenda selanjutnya dilakukan CEO Tiktok Shou Zi Chew untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. 

Nah menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17 dijelaskan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Kemudian pada pasal 21 ayat 3 dijelaskan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Namun tak khayal juga, Presiden RI Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa perdagangan online yang membuat penjual bisa bertransaksi secara langsung di media sosial membuat anjloknya penjualan pedagang pasar.

Sementara itu Kementerian Perdagangan mengkhawatirkan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh TikTok untuk tujuan bisnis.

Alhasil ini bisa membuat TikTok memonopoli pasar karena adanya permainan algoritma sosial media.

Melansir Kontan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah mengatakan media sosial TikTok bukan menjadi masalah utamanya.

Namun TikTok harus bisa memisahkan bahwa social e-commerce harus memiliki izin tersendiri.

Jadi antara TikTok dan TikTok Shop harus memisahkan diri tentu dengan izin yang sudah dikantongi.

Itulah tadi ulasan kapan Tiktok Shop dibuka kembali dan syarat dari Kemendag dan alasan kenapa ditutup atau dilarang jual beli.

(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved