Bakal Bertemu Jokowi, Bos TikTok Bahas Soal Izin Keranjang Kuning, Menkop-UKM: Indonesia Sih Terbuka

Kabar terbaru soal perkembangan TikTok Shop yang sebelumnya dihapuskan. Kini Bos TikTok mencoba berbagai cara untuk bisa melobi pemerintahan Indonesia

Kolase TribunnewsSultra.com
Kabar terbaru soal perkembangan TikTok Shop yang sebelumnya dihapuskan. Kini Bos TikTok mencoba berbagai cara untuk bisa melobi pemerintahan Indonesia. Tentunya tak terlepas dari izin TikTok Shop agar kembali beroperasi. Agenda selanjutnya dilakukan CEO Tiktok Shou Zi Chew untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. 

Ia memberi perhatian pada keamanan data dan perilaku konsumen Indonesia yang dianggap sudah dikuasai dengan predatory pricing.

"Jangan mau kita terkena juga kolonialisme di era modern ini. Kita gak sadar, tahu-tahu kita sudah terjajah secara ekonomi,” kata Jokowi saat memberi pengarahan dalam program pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Viral Kabar Dibuka Lagi

Untuk diketahui, TikTok Shop telah resmi ditutup.

Ini berdampak pada fitur keranjang kuning yang sudah tidak bisa Anda temui.

Namun setelah ditutup, kini viral bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka.

Melansir berbagai sumber, pihak Kementerian Perdagangan memastikan belum tahu soal kabar TikTok Shop buka lagi pada November 2023.

Namun pastinya, TikTok Shop belum mengurus izin social-commerce hingga saat ini.

Adapun TikTok hanya mengantongi izin sebagai media sosial.

Sehingga jika TikTok Shop ingin dibuka kembali, maka harus ada pengurusan izin social commerce dan haru membuat aplikasi terpisah dari TikTok.

Berita TikTok Shop pertama kali heboh lantaran banyaknya keluhan dari pedagang di Pasar Tanah Abang terkait harga jual yang terlalu rendah.

Mereka mengeluhkan tidak bisa bersaing dengan harga jual di TikTok lantaran harga dari distributor saja sudah setara dengan harga jual kepada konsumen di TikTok.

Melansir Kompas Tekno, penyebab utama TikTok Shop akhirnya ditutup adalah karena izin usaha yang berlaku di Indonesia. T

TikTok mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved