Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur
Pj Bupati Bombana Mangkir Panggilan Kejati Sultra, Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara
Penjabat atau Pj Bupati Bombana, Burhanuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat atau Pj Bupati Bombana, Burhanuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Burhanuddin mangkir dari jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara senilai RP2,1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, Burhanuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi pada Senin (23/10/2023).
"Memang Burhanuddin dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/10/2023)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (23/10/2023).
Namun, kata Dody, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik.
Baca juga: Sempat Macet Panjang di Bundaran Tank Anduonohu Kendari Sulawesi Tenggara, Kini Sudah Kembali Normal
"Tapi sampai sore ini yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi Jembatan Cirauci II," ungkapnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penyidikan kasus ini terkait proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu.
Kegiatan proyek jembatan tersebut dianggarkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra pada 2021 yang saat itu dijabat Burhanuddin.
Sementara, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek jembatan tersebut dimenangkan oleh CV Bela Anoa.
Jaksa menduga adanya tindak pidana korupsi karena pihak kontraktor baru sebagian menyelesaikan pengerjaan jembatan sejak dianggarkan 2021.
Baca juga: Daftar Kecamatan di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Kesulitan Air Bersih Dampak Kemarau Panjang
"Di mana, pelaksana pekerjaan itu tidak melaksanakan pekerjaan. Artinya sudah menang tender, selesai kontrak itu ternyata pekerjaan tidak diselesaikan," jelas Ade Hermawan, Jumat (13/10/2023).
Ade Hermawan menambahkan, pengerjaan tidak selesai bahkan sudah mendapat uang muka pengerjaan proyek jembatan senilai Rp600 juta.
"Jadi selesai kontrak pengerjaan diputuskan, ternyata pihak kontraktor tidak mengembalikan uang tersebut," ucap Asintel Kejati Sultra.
Sebelumnya, Burhanuddin mengaku pemeriksaan dirinya karena proyek jembatan tidak kunjung diselesaikan pihak kontraktor walaupun uang muka pengerjaan sudah diberikan.
"Mereka lalai dalam menyelesaikan pekerjaan," ujar Burhanuddin saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Video Detik-detik Kebakaran Hutan di Jalan Boulevard Kendari Sultra, Penyebab Belum Diketahui
Pj Bupati
Bombana
Burhanuddin
mangkir
panggilan penyidik
pemeriksaan
dugaan korupsi
Jembatan Cirauci II
Buton Utara
Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra
Kronologi Kasus Proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara yang Seret Pj Bupati Bombana Burhanuddin |
![]() |
---|
Kata Pj Bupati Bombana Burhanuddin Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara |
![]() |
---|
Pj Bupati Bombana Bagikan 52 Sertifikat Tanah ke Pembudidaya Ikan dan Udang Poleang Timur dan Rumbia |
![]() |
---|
UPDATE Kekayaan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Naik Tahun 2022, Sempat Viral Istri Pamer Hidup Mewah |
![]() |
---|
Burhanuddin Dilantik Jadi Kepala Dinas Sosial Sultra Usai Terima SK Perpanjangan Pj Bupati Bombana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.