Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu

Pria di Kendari yang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkotika Jenis Sabu Ngaku Digaji Rp 10 Juta 

ni pengakuan Aco, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Basri Rasyid saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini pengakuan Aco, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Dari pengakuannya yang disampaikan Ps Kasubdit Ditresnarkoba Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid, ia mengaku diperintah seseorang.

Ia diminta melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dengan cara menempel di Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang juga merupakan alamat kediaman Aco.

Dari aksinya itu, Aco mengaku dibayar uang tunai sebesar Rp.10 juta.

"Dia digaji sekitar Rp 10 juta," ungkap Kompol Basri Rasyid, Selasa (17/10/2023).

Untuk diketahui, Aco ditangkap di rumahnya usai adanya laporan warga setempat.

Awalnya, warga setempat mengaku lokasi tersebut kerapkali digunakan sebagai lokasi pengedaran narkoba.

Baca juga: Kronologi Pria di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Kuasai Hampir Setengah Kilo Narkotika Jenis Sabu

Dugaan itu lalu mengarah kepada Aco.

Benar saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekira 10 gram di dalam kantung celana Aco.

Polisi juga mengamankan sabu di tempat lain yang disembunyikan Aco seberat 408 gram.

Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Basri Rasyid.
Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Basri Rasyid. (Naufal Fajrin JN)

Sehingga, total barang bukti berupa sabu yang diamankan itu sebanyak sekira 418 gram.

Aco lantas ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved