Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu
Pria di Kendari yang Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkotika Jenis Sabu Ngaku Digaji Rp 10 Juta
ni pengakuan Aco, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini pengakuan Aco, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Dari pengakuannya yang disampaikan Ps Kasubdit Ditresnarkoba Kepolisian Daerah atau Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid, ia mengaku diperintah seseorang.
Ia diminta melakukan pengedaran narkotika jenis sabu dengan cara menempel di Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang juga merupakan alamat kediaman Aco.
Dari aksinya itu, Aco mengaku dibayar uang tunai sebesar Rp.10 juta.
"Dia digaji sekitar Rp 10 juta," ungkap Kompol Basri Rasyid, Selasa (17/10/2023).
Untuk diketahui, Aco ditangkap di rumahnya usai adanya laporan warga setempat.
Awalnya, warga setempat mengaku lokasi tersebut kerapkali digunakan sebagai lokasi pengedaran narkoba.
Baca juga: Kronologi Pria di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Kuasai Hampir Setengah Kilo Narkotika Jenis Sabu
Dugaan itu lalu mengarah kepada Aco.
Benar saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekira 10 gram di dalam kantung celana Aco.
Polisi juga mengamankan sabu di tempat lain yang disembunyikan Aco seberat 408 gram.

Sehingga, total barang bukti berupa sabu yang diamankan itu sebanyak sekira 418 gram.
Aco lantas ditangkap karena menguasai narkotika jenis sabu tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.