Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu
Kronologi Pria di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Kuasai Hampir Setengah Kilo Narkotika Jenis Sabu
Berikut kronologi penangkapan seorang pria terduga pengedar sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/10/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut kronologi penangkapan seorang pria terduga pengedar sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti diungkapkan Ps Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid, sosok pria itu diketahui bernama Aco.
Aco ditangkap polisi di Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sultra Tangkap Pria di Kota Kendari Miliki 418 Gram Narkotika Jenis Sabu
Penangkapan itu, diungkapkan Kompol Basri Rasyid, berawal dari laporan warga setempat.
Warga setempat mengaku lokasi tempat tinggal Aco, yakni di Jalan Belimbing kerap digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Dugaan itu lalu mengarah kepada Aco sehingga pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dirinya.
"Berawal dari laporan masyarakat, ada seorang laki-laki dicurigai melakukan penempelan," ungkapnya, Selasa (17/10/2023).
Usai mendapat laporan itu, polisi pun segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kediaman Aco.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polda Sulawesi Tenggara Sudah Siapkan 5.200 Personel Kepolisian
Aco lantas ditangkap di rumahnya sendiri.
Saat penangkapan itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 10 gram di dalam kantung celana Aco.
Polisi pun lalu melakukan pengembangan dan ternyata ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan Aco di tempat lain.
Beratnya pun tak sedikit, dari pengakuan Kompol Basri Rasyid, pihaknya mengamankan sekira 408 gram sabu.
Sehingga, dari total penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu seberat sekira 418 gram.
"Jadi total barang buktinya 418 gram sabu," terang Kompol Basri Rasyid. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.