Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu
BREAKING NEWS Polda Sultra Tangkap Pria di Kota Kendari Miliki 418 Gram Narkotika Jenis Sabu
Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang terduga pengedar sabu di Kota Kendari, Selasa (17/10/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang terduga pengedar sabu di Kota Kendari.
Hal itu dibenarkan Ps Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Basri Rasyid, Selasa (17/10/2023).
Ia mengungkapkan, seorang pria yang diketahui bernama Aco ditangkap di rumahnya sendiri berlokasi di salah satu BTN Jalan Belimbing, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kamis (12/10/2023) lalu.
Baca juga: Malu Masuk Penjara Gegara Curi Kotak Amal Masjid di Kota Kendari, AR Minta Diproses Kasus Sabu
"Kami tangkap di dalam rumahnya," ungkapnya.
Saat ditangkap itu, polisi menemukan sebanyak 10 gram sabu di dalam kantung celananya.
Kompol Basri Rasyid juga mengatakan, terduga pelaku itu mengaku masih menyimpan sekira 408 sabu di tempat lain.
Alhasil, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sabu yang disimpan Aco sekira 418 gram.
Baca juga: Pembesuk Warga Binaan di Lapas Kendari Kedapatan Selundupkan Sabu, Sebut Untuk Dikonsumsi Sendiri
"Ditemukanlah barang bukti di kantong celananya 10 gram," terangnya.
Hingga kini, Kompol Basri Rasyid mengaku masih sementara melakukan pendalaman terkait temuan tersebut.
Pihaknya masih belum dapat memastikan berapa kali Aco melakukan aksi pengedaran narkoba tersebut.
"Kami belum tahu karena saat masih sementara pendalaman," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.