Berita Sulawesi Tenggara
Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap Budhi Kembali Tegaskan Netralitas ASN Saat Apel Pagi
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol Andap Budhi Revianto kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN jelang Pemilu.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol Andap Budhi Revianto kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN jelang Pemilu 2024.
Apalagi Sultra merupakan provinsi peringkat pertama pelanggaran netralitas ASN dari 38 provinsi se- Indonesia.
"Sudah dikasih kehormatan, dimuliakan sebagai eksekutif masih mau menyeberangi itu kampanye," kata Andap saat pelaksanaan apel gabungan di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Musyawarah Provinsi PBSI Sultra Sempat Diwarnai Keributan, 9 Pengurus Daerah Putuskan Walk Out
Netralitas ASN tentu saja sudah diatur dalam undang-undang. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2020 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Kemendagri.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
Di mana tugas ASN membantu penyelenggaraan, pengamanan untuk memilih berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Andap juga menyampaikan jika ASN ingin berpolitik maka dipersilakan pindah dari eksekutif menjadi legislatif.
Baca juga: Sowan ke Pj Gubernur Sultra di Kendari, Hary Tanoe: Bukan Kepentingan Politik, Hanya Temu Teman Lama
"Bukan sebaliknya, saya minta dengan hormat kepada teman-teman jangan hanya diomongin seperti ini nanti dipolitisir Pemilu nya nanti diulangi lagi, capek kita jaganya,"
Berdasarkan aturan yang ada terdapat tiga kategori Hukuman Disiplin (Hukdis) bagi ASN, diantaranya hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang yakni pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Serta, hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari Jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.