Fakta TikTok Hentikan Fitur Belanja, Tak Ada Lagi Keranjang Kuning Dan Tulisan Something Went Wrong
Fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
Lantas apa saja fakta-fakta tidak beroperasinya fitur belanja di TikTok :
1. Tak Ada Fitur TikTok Shop
TikTok resmi menghentikan layanan transaksi di fitur TikTok Shop-nya.
Per hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, pengguna sudah tidak bisa lagi melihat pajangan produk yang ada di dalam fitur TikTok Shop.
Baca juga: TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online
Pantauan Tribunnews, tampak hanya ada pemberitahuan "Something went wrong. Tap to try again" ketika membuka fitur TikTok Shop.
2. Fitur Keranjang Kuning Tak Ada
Keranjang yang ada di TikTok Shop masih menunjukkan daftar barang yang dipilih oleh pengguna, tetapi ketika mencoba "checkout", muncul pemberitahuan bahwa produk tersebut tak bisa dibeli.
Meski tampilan TikTok Shop kosong, pengguna masih bisa melihat riwayat belanja mereka.
Bagi yang masih memiliki pesanan yang sudah terbayar, pengguna masih dapat memonitor sampai mana barang tersebut.
3. Penjual Mentaktisi dengan Bagikan Link Penjualan
Tribunnews kemudian mencoba untuk menonton live shopping atau siaran langsung dari salah satu pedagang di TikTok.
Hasilnya, sudah tidak ada keranjang kuning di pojok kiri bawah siaran langsung tersebut.
Sebagai gantinya, pengguna diarahkan untuk mengisi nama dan asal kota serta negara, kemudian penjual akan menghubungi mereka.
Selain itu, para penjual ini juga mengakali dengan mengarahkan para calon pembeli ke situs yang ada di akun mereka.
Ketika Tribunnews mencoba mengakses situs tersebut, penjual memberi calon pembeli opsi untuk menghubungi melalui WhatsApp atau melakukan transaksi di e-commerce lain.
(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.