Fakta TikTok Hentikan Fitur Belanja, Tak Ada Lagi Keranjang Kuning Dan Tulisan Something Went Wrong

Fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'. Kini TikTok tak memiliki fitur berbelanja seperti biasa. Di mana, pengguna TikTok selalu berbelanja di keranjang kuning yang tertera di pojok kiri bawah saat siaran langsung. Fitur keranjang kuning inilah, para pengguna TikTok bisa melihat deretan produk yang dipasarkan. Lalu, transaksi pun bisa langsung dilakukan dalam satu aplikasi yakni TikTok. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'.

Kini TikTok tak memiliki fitur berbelanja seperti biasa.

Di mana, pengguna TikTok selalu berbelanja di keranjang kuning yang tertera di pojok kiri bawah saat siaran langsung.

Fitur keranjang kuning inilah, para pengguna TikTok bisa melihat deretan produk yang dipasarkan.

Lalu, transaksi pun bisa langsung dilakukan dalam satu aplikasi yakni TikTok.

Namun, memegang komitmen bersama pemerintah Indonesia, kini TikTok tak lagi memberikan fitus belanja dalam aplikasi tersebut.

Bahkan keranjang kuning, sudah tak terlihat lagi ada dalam aplikasi TikTok.

Baca juga: Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru

Seperti diketahui, penutupan TikTok Shop ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah Indonesia mengatur terkait regulasi adanya aplikasi khusus media sosial yang langsung menjadi tempat perdagangan.

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu pekan kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Nantinya dalam aturan tersebut, TikTok harus memisah antara media sosial dan e-commerce.

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang tertuang dalam Permendag 31/2023.

Dilansir dari Tribunnews.com, social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Kemudian, dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Lantas apa saja fakta-fakta tidak beroperasinya fitur belanja di TikTok :

1. Tak Ada Fitur TikTok Shop

TikTok resmi menghentikan layanan transaksi di fitur TikTok Shop-nya.

Per hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB, pengguna sudah tidak bisa lagi melihat pajangan produk yang ada di dalam fitur TikTok Shop.

Baca juga: TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online

Pantauan Tribunnews, tampak hanya ada pemberitahuan "Something went wrong. Tap to try again" ketika membuka fitur TikTok Shop.

2. Fitur Keranjang Kuning Tak Ada

Keranjang yang ada di TikTok Shop masih menunjukkan daftar barang yang dipilih oleh pengguna, tetapi ketika mencoba "checkout", muncul pemberitahuan bahwa produk tersebut tak bisa dibeli.

Meski tampilan TikTok Shop kosong, pengguna masih bisa melihat riwayat belanja mereka.

Bagi yang masih memiliki pesanan yang sudah terbayar, pengguna masih dapat memonitor sampai mana barang tersebut.

3. Penjual Mentaktisi dengan Bagikan Link Penjualan

Tribunnews kemudian mencoba untuk menonton live shopping atau siaran langsung dari salah satu pedagang di TikTok.

Hasilnya, sudah tidak ada keranjang kuning di pojok kiri bawah siaran langsung tersebut.

Sebagai gantinya, pengguna diarahkan untuk mengisi nama dan asal kota serta negara, kemudian penjual akan menghubungi mereka.

Selain itu, para penjual ini juga mengakali dengan mengarahkan para calon pembeli ke situs yang ada di akun mereka.

Ketika Tribunnews mencoba mengakses situs tersebut, penjual memberi calon pembeli opsi untuk menghubungi melalui WhatsApp atau melakukan transaksi di e-commerce lain.

(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved