Pemuda Diamankan Polisi di Kendari

Polisi Kejar Pelaku Lain Usai Tangkap Pemuda Hendak Edarkan Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Kendari masih melakukan pengembangan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap, Selasa (3/10/2023).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satreskoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap, pada Selasa (3/10/2023). Narkoba ini diduga milik lelaki inisial BY yang dititipkan pada tersangka GYA (24) untuk diedarkan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Satreskoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap, pada Selasa (3/10/2023).

Narkoba ini diduga milik lelaki inisial BY yang dititipkan pada tersangka GYA (24) untuk diedarkan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan tersangka GYA bahwa ia menerima paket sabu tersebut dari lelaki BY," ujar AKP Bahri, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Demi Bisa Konsumsi Sabu, Pemuda di Kendari Rela Jual Barang Haram, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari sudah membekuk pelaku inisial GYA (24), sementara pelaku BY masih dalam pengejaran polisi.

AKP Bahri menambahkan saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan BY.

"Keberadaan lelaki BY masih dalam pengejaran," tutupnya.

Baca juga: Alasan Mantan Kepala Desa di Buton Utara Edarkan Narkoba di Kendari Sultra, Tergiur Uang Rp10 Juta

Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial GYA (24) diringkus polisi di Jalan Bougenville, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (2/10/2013) sekira pukul 16.00 WITA.

GYA diamankan polisi karena kepemilikan sabu sebanyak 52 sachet yang terbungkus plastik bening dengan berat bruto 42,8 gram diduga narkotika jenis sabu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved