Pemuda Diamankan Polisi di Kendari

Demi Bisa Konsumsi Sabu, Pemuda di Kendari Rela Jual Barang Haram, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang pemuda diringkus polisi saat tertangkap tangan hendak edarkan sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (2/10/2023).

Penulis: sawal | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Seorang pemuda diringkus polisi saat tertangkap tangan hendak edarkan sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (2/10/2023) sekira 16.00 WITA Sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda diringkus polisi saat tertangkap tangan hendak edarkan sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (2/10/2023) sekira 16.00 WITA Sore.

Motif pemuda inisial GYA (24) nekat edarkan sabu di Kota Kendari hanya untuk mendapatkan keuntungan mengonsumsi barang haram tersebut.

Sementara narkotika jenis sabu seberat 24,8 gram tersebut yang didapat pada tersangka GYA (24) merupakan milik dari lelaki inisial BY.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

AKP Bahri menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku iya mendapatkan keuntungan hanya untuk konsumsi sabu dan pelaku memperoleh sabu tersebut dari lelaki inisial BY.

Baca juga: Alasan Mantan Kepala Desa di Buton Utara Edarkan Narkoba di Kendari Sultra, Tergiur Uang Rp10 Juta

"Tersangka hanya ingin mendapatkan keuntungan mengkonsumsi barang haram tersebut dari lelaki inisial BY," ungkap AKP Bahri.

Kini tersangka beserta barang bukti di amankan di Polresta Kendari.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun penjara.

"Tersangka diancam paling singkat enam tahun penjara", Tutup Kasatreskoba Polresta Kendari AKP Bahri.

(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved