Batal Naik, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2023: Mulai Dari Rp 415 per kWh

Batal dinaikkan, ini daftar tarif listri Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru. Masih dengan nilai subsidi dan non subsidi yang sama.

Kolase TribunnewsSultra.com
Batal dinaikkan, ini daftar tarif listri Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru. Faktanya untuk periode Oktober-Desember 2023 tak ada perubahan tarif dengan sebelumnya. Masih dengan nilai subsidi dan non subsidi yang sama. Kebijakan tersebut dilakukan PLN pada periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023. 

Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2023 Batal Naik

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik non -subsidi yang akan dibebankan pada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, pemerintahan serta layanan khusus.

1. Rumah tangga Besaran

- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh

Baca juga: Besaran Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022 Lengkap Kategori Pelanggan yang Biaya Listriknya Naik

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar Khusus sektor bisnis

- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved