Batal Naik, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember 2023: Mulai Dari Rp 415 per kWh
Batal dinaikkan, ini daftar tarif listri Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru. Masih dengan nilai subsidi dan non subsidi yang sama.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Batal dinaikkan, ini daftar tarif listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru.
Faktanya untuk periode Oktober-Desember 2023 tak ada perubahan tarif listrik dengan sebelumnya.
Masih dengan nilai subsidi dan nonsubsidi yang sama.
Kebijakan tersebut dilakukan PLN pada periode triwulan IV mulai dari bulan Oktober hingga Desember 2023.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar PLN akan menaikan tarif listrik.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyebut, saat ini pemerintah masih mengevaluasi tarif listrik non subsidi.
Penyesuaian tarif listrik non subsidi setiap tiga bulan ini akan ditetapkan sesuai dengan realisasi indikator makro ekonomi yaitu: nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).
Baca juga: Daftar Tarif Listrik di Sulawesi Tenggara Naik Rp100 Ribu, Pelanggan dengan Daya 3.500 VA
Namun, kebijakan tersebut tak jadi dilakukan.
Sehingga, tarif listrik terbaru atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi akan dibanderol dengan tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.
Sebagai informasi, menurut perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata selama Oktober-Desember 2023, tarif listrik triwulan IV 2023 seharusnya mengalami kenaikan.
PLN ini berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, sehingga harga tetap sama dengan triwulan sebelumnya
Serta tujuan menstabilkan daya saing sektor bisnis dan industri tarif listrik pada periode selanjutnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik nonsubsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.
Dengan langkah tersebut, Kementerian ESDM berharap pemberlakuan harga listrik yang baru dapat memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dari bulan sebelumnya.
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Minggu (1/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.