Berita Kendari

Daftar Tarif Listrik di Sulawesi Tenggara Naik Rp100 Ribu, Pelanggan dengan Daya 3.500 VA

Daftar tarif listrik naik sekira Rp100 ribu bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Manager PLN UP3 Kendari, Albert Safaria saat memberikan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Listrik Kepada Golongan Masyarakat Mampu di Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI -  Berikut daftar tarif listrik naik sekira Rp100 ribu bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan langsung Manager PLN UP3 Kendari, Albert Safaria saat memberikan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Listrik Kepada Golongan Masyarakat Mampu.

Sosialisasi penyesuaian tarif listrik tersebut bertempat di Swiss Belhotel Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (5/7/2022).

Manager PLN UP3 Kendari, Albert Safaria mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut khusus bagi golongan masyarakat mampu dan juga golongan pemerintah.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA Tidak Ikut Naik, Golongan Apa Saja yang Naik 1 Juli?

Kenaikan tersebut sesuai dengan Penerapan Tarif Adjusment (TA) berdasarkan Permen ESDM no 28 Tahun 2018 dan diperbaharui Permen no 3 Tahun 2020.

"Pelaksanaan tarif adjustment dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan,"ungkap Albert, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut, tarif adjusment tersebut dengan melihat faktor yang bersifat uncontrollable (seperti kurs, inflasi, Indonesian Crude Price, dan harga batubara).

Kemudian dalam penentuan tarif tersebut tentunya menggunakan data rata-rata pada bulan kelima, keempat, dan ketiga, tarif tersebut ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

"PT PLN juga wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif diberlakukan,"katanya.

Albert juga menjelaskan terkait dengan perubahan rekening pada penerapan tarif adjusment di Triwulan III Tahun 2022 ini.

Baca juga: Begini Nasib Pelanggan PLN 450 VA 900 VA hingga Pemilik Usaha UMKM Jika Tarif Listrik Naik 1 Juli

Pertama, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen, dari Rp632 ribu menjadi Rp744 ribu (naik Rp111 ribu).

"Kedua untuk golongan rumah tangga mampu dengan daya 6.600 VA keatas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen, dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,3 juta (atau naik Rp346 ribu,"tuturnya.

Lanjut Manager PLN UP3 Kendari untuk golongan ketiga yakni bisnis besar dan pemerintah, mengalami kenaikan 17,64 persen, dari Rp5,5 juta menjadi Rp6,5 juta (atau naik Rp978 ribu).

Keempat, untuk golongan industri besar dan pemerintah yakni mengalami kenaikan sebesar 36,61 persen, dari Rp105 juta menjadi Rp143 juta (atau naik Rp38 juta).

"Yang terakhir yaitu penerangan jalan mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen, dari Rp1,5 menjadi Rp1,8 juta (atau naik Rp270 ribu),"pungkasnya.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved