Berita Kendari

Kronologi Eks Kepala Desa di Buton Utara Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Edarkan Narkoba di Kendari

Inilah kronologi mantan kepala desa di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial B ditangkap kedapatan akan mengedarkan narkoba.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah kronologi mantan kepala desa di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial B ditangkap kedapatan akan mengedarkan narkoba. B ditangkap disalah satu rumah kos yang berada di Jalan H Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (22/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi mantan kepala desa di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial B ditangkap kedapatan akan mengedarkan narkoba.

B ditangkap disalah satu rumah kos yang berada di Jalan H Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (22/9/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota atau Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan penangakapan tersebut dilakukan pada pukul 03.00 WITA.

Di mana, saat penangkapan berlangsung, mantan kepala desa ini terlihat sedang tidur dengan masyarakatnya di dalam kamar indekos tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal, ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kambu, Kota Kendari sering diduga terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Eks Kepala Desa di Buton Utara Terancam 20 Tahun Penjara Usai Kedapatan Edarkan Narkoba di Kendari

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan," jelas AKP Bahri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (1/10/2023).

"Kemudian sekitar pukul 03.00 Wita setelah mendapatkan informasi yang akurat, Anggota Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap A dan B," jelasnya menambahkan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap A dan B, pihaknya menemukan enam sachet sabu yang tersimpan dalam tas berwarna hitam.

"Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo dan satu unit handphone merek Realme," ujar AKP Bahri.

Saat ini, mantan kepala desa tersebut, kata AKP Bahri, sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Detik-detik Jenazah ABK Asal Muna Sultra Tiba di Kampung Halaman Disambut Tangisan Histeris Keluarga

"A bersama B beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved