Berita Kendari

Polisi Tangkap Mantan Kepala Desa Bawa Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara

Polisi menangkap seorang mantan kepala desa (kades) yang kedapatan membawa narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seorang mantan kepala desa tertunduk ketika ditangkap polisi, diduga membawa narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNEWSSULTRA,KENDARI - Polisi menangkap seorang mantan kepala desa (kades) yang kedapatan membawa narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

B, mantan kades, ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polresta Kendari di sebuah BTN yang berada di Jl H Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (29/9/2023).

Ia ditangkap bersama warga berinisial A.

Pada saat penangkapan, keduanya sedang tidur dilantai.

Awalnya polisi menciduk A yang tentang kepemilikan narkoba.

Pada saat itu A sempat bersikukuh, mengaku tidak mengetahui barang yang dimaksud.

Namun, akhirnya A mengaku.

Ia lalu menjelaskan barang haram tersebut merupakan milik mantan kepala desa.

"Saya cuma pegangkan barangnya Pak Kades," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Gegara Kaget, Pria di Kendari Meninggal Saat Kecelakaan, Tak Alami Luka

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang mantan kepala desa karena kepemilikan narkoba.

Hanya saja, AKP Bahri menambahkan, belum bisa merincikan kronologi penangkapan karena saat ini dirinya sedang berada di luar kota.

"Iya benar, mantan kepala desa yang ditangkap," ujarnya. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved