Berita Kendari
Eks Kepala Desa di Buton Utara Terancam 20 Tahun Penjara Usai Kedapatan Edarkan Narkoba di Kendari
Seorang mantan kepala desa di Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial B terancam 20 tahun penjara usai kedapatan mengedarkan narkoba.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mantan kepala desa di Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial B terancam 20 tahun penjara usai kedapatan mengedarkan narkoba.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Kendari di Jalan H Lamuse, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (22/9/2023) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 10,91 gram narkoba jenis sabu.
"Jadi dalam penangkapan itu diamankan sabu seberat 10,91 gram," ujar AKP Bahri saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Detik-detik Jenazah ABK Asal Muna Sultra Tiba di Kampung Halaman Disambut Tangisan Histeris Keluarga
Kata AKP Bahri, barang haram tersebut disimpan oleh tersangka B dalam enam paket yang tersimpan di tas berwarna hitam miliknya.
"Di mana, terdiri dari satu paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok merek SEVEN dan lima paket sabu disimpan di dalam pembungkus rokok Gudang Garam," jelas AKP Bahri.
Saat ini, mantan kepala desa tersebut sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Bahri. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.