Pembacaan Tuntutan Kasus Suap PT Midi

Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Minta Waktu Jalani Pengobatan Saat Sidang Dugaan Suap PT Midi

Eks Wali Kota Kendari yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia, Sulkarnain Kadir minta waktu menjalani pengobatan.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Eks Wali Kota Kendari yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia, Sulkarnain Kadir minta waktu untuk menjalani pengobatan. Ia mengaku sudah sepekan ini mengalami gangguan pada lambungnya. Bahkan, ia sempat muntah beberapa saat sebelum mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya hari ini, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Wali Kota Kendari yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia, Sulkarnain Kadir minta waktu untuk menjalani pengobatan.

Ia mengaku sudah sepekan ini mengalami gangguan pada lambungnya.

Bahkan, ia sempat muntah beberapa saat sebelum mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya hari ini, Jumat (29/9/2023).

"Sudah sepekan gangguan lambung," ungkap Sulkarnain Kadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari.

Majelis hakim yang mendengar keluhannya itu, lantas memberikan hak untuk menjalani pengobatan sementara waktu.

Baca juga: Tersangka Dugaan Suap PT Midi di Kendari Sultra Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Pembelaan Tuntutan

Sulkarnain Kadir yang diketahui saat ini mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari pun dibebaskan agar leluasa menjalani pengobatannya.

"Dengan alasan kemanusiaan, perintah majelis hakim untuk segera lakukan pemeriksaan (kesehatan)," ungkap Hakim Ketua.

Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir belum lama ini namanya turut terseret dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia.

Ia disebut-sebut meminta saham dari pihak PT Midi Utama Indonesia sebanyak lima persen.

Kendati seperti itu, dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung, dugaan itu disebut tak benar adanya oleh PT Midi Utama Indonesia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved