Update Kasus Izin Minimarket di Kendari

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Penuhi Panggilan Kejati Sultra, Terkait Kasus Suap PT Midi

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan Kejati Sultra, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kemeja hijau) ketika berada di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia, Rabu malam (23/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia, Rabu malam (23/8/2023), sekira 18.00 Wita.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Sulkarnain terlihat sudah berada di dalam masjid Kejati Sultra untuk mendirikan salat Maghrib.

Ia tidak melawati pintu utama gedung kejaksaan di Jl A Yani, Kota Kendari, Provinsi Sultra tersebut.

Sulkarnain memenuhi panggilan Kejati Sultra, setelah sebelumny mangkrak panggilan jaksa pada Jumat lalu.

Ia hadir setelah menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, dalam kasus suap tersebut.

Sulkarnain menjadi saksi bersama lima orang lainnya, yakni Sukirman, Nahwa Umar, Wahyu Setyo Nugroho, Solihin dan Soleh Farabi.

Kelimanya menjadisaksi berkaitan dengan pengurusan izin gerai Alfamidi. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved