Berita Kendari
Atasi Masalah Sampah Pemkot Kendari Sultra Rancang Kelurahan Percontohan
Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bentuk kelurahan percontohan di setiap cecamatan, sebagai pilot project atasi masalah sampah.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bentuk kelurahan percontohan di setiap cecamatan, sebagai pilot project atasi masalah sampah.
Pembentukan kelurahan percontohan ini bertujuan untuk memberikan contoh kelurahan lainnya, supaya lebih memperhatikan penanganan sampah.
"Tempat pembungan sampah di pinggir jalan pelan-pelan akan kita hilangkan karena mengganggu."
Baca juga: ASN di Kendari Sulawesi Tenggara Diwajibkan Ikut Kemah Eksekutif di Desa Wisata Macan Puncak Tipulu
"Tapi untuk sementara masing-masing kecamatan kita bentuk satu kelurahan percontohan. Kita bagikan tong sampah," kata Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Kamis (22/9/2023).
Namun, di Kelurahan percontohan tersebut tidak semua warga akan mendapatkan bantuan tong sampah.
Tetapi hanya warga yang dipilih oleh Lurah yang akan mendapatkan tong sampah, kemudian dilihat seperti apa evektivitasnya, karena ini adalah pilot project.
"Tapi rasa-rasanya dengan seperti itu akan ada kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya secara mendiri, memilah mana yang bisa dikelola sendiri dan mana yang harus dibuang," tuturnya.
Baca juga: Sekitar 140 Desa di Sulawesi Tenggara Masih Blankspot, Dinas PMD Minta Diskominfo Segera Fasilitasi
Dengan adanya program ini, pihak Pemkot Kendari memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mencoba menerapkan kebijakan baru.
Karena selama ini, masyarakat hanya membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang berada dipinggir jalan.
Sehingga dengan adanya program ini, Pemkot Kendari berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di TPS pinggir jalan, namun dikelola sendiri oleh masyarakat.
Dan nantinya akan dijemput oleh petugas kebersihan di masing-masing kelurahan.
Baca juga: Muh Rasman Manafi Menguat Sebagai Pj Wali Kota Baubau, Ini Harta Kekayaan dan Profilnya
"Kita berharapnya dari sisi kesadaran masyarakat, karena kita sudah punya perda tentang pengelolaan sampah hingga sanksinya," ungkapnya.
Dengan adanya sanksi yang tertulis diperda, harapannya masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bertentangan denga Perda.
Pemerintah Kota juga tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat apabila tidak diberikan layanan dan menyiapkan fasilitas.
"Tapi kalau pada titik tertentu, pemerintah sudah menyiapkan fasilitas dan layanan tapi masih ada yang melanggar maka sanksi akan diterapkan," jelasnya (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.