Berita Sulawesi Tenggara

Rp26 Miliar Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Ditagih Pj Gubernur Andap Budhi Lewat Kejati Sultra

Setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto langsung tancap gas untuk membereskan sejumlah masalah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto langsung tancap gas untuk membereskan sejumlah masalah. 

Penjelasan Kajati Sultra

Fokus Pemprov dalam menuntaskan masalah tunggakan pajak perusahaan tambang juga dibenarkan Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa khusus dari Pemprov Sultra.

Kuasa itu berupa penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha pertambangan.

Pasalnya, hingga saat ini mereka belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Sudah mendapat surat kuasa itu nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum," terangnya.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, pada Selasa (12/9/2023).
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, pada Selasa (12/9/2023). (Naufal Fajrin JN)

Patris mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.

Pasalnya, pajak-pajak itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan Provinsi Sultra.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya," pungkas Patris Yusrian Jaya. (*)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pj Gubernur Andap Budhi Beri Kuasa Kejati Sultra Tagih Pajak Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Gubernur Minta Bantuan Kejati Sultra Tagih Pajak Perusahaan Tambang, Nilainya Capai Rp 26 Miliar"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved