Berita Sulawesi Tenggara

Rp26 Miliar Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Ditagih Pj Gubernur Andap Budhi Lewat Kejati Sultra

Setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto langsung tancap gas untuk membereskan sejumlah masalah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto langsung tancap gas untuk membereskan sejumlah masalah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulra), Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto langsung tancap gas untuk membereskan sejumlah masalah.

Penyikapan masalah terkini dilakukan agar pembangunan di Provinsi Sultra menjadi lebih baik.

"Untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di sini," ujar Komjen Andap ketika koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi pada Selasa (12/9/2023), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.

"Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi," sambungnya menjelaskan.

Salah satu masalah terkini yang disikapi PJ Gubernur Sultra tersebut adalah tetang pembayaran tunggakan pajak perusahaan pertambangan.

Andap Budhi mengatakan bahwa sedang koordinasikan masalah tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Koordinasi ini ditandai oleh pertemuan kunjungan Andap Budhi di kantor Kejati Sultra, pada Selasa.

"Salah satunya ada beberapa permasalahan yang kita koordinasikan," tutur Andap.

Baca juga: Profil Fredy Pratama, Sosok Bandar Narkoba Sindikat Internasional Kini Ditangani Bareskrim Polri

Baca juga: PJ Gubernur Andap Budhi Minta Peran Serta Forkopimda Kawal Pembangunan di Sulawesi Tenggara

Melansir Kompas.com, ada tiga perusahaan tambang yang masing menunggak pajak air permukaan (PAP).

Hal ini sebagaimana dikatakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Ramadani SH.

Perusahaan tersebut yakni PT Virtual Dragon, PT Adhi Kartiko dan PT Pernick Sultra.

Ramadani mengatakan, total tunggakan pajak tiga perusahaan tambang itu mencapai Rp26.424. 659.500.

"Pajak PAP merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Virtue menunggak pajak air permukaan sejak 2017, dan yang lainnya tahun 2019," ungkap Ramadani.

Pihaknya akan segera membantu pemerintah provinsi untuk melakukan penagihan kepada perusahaan penunggak pajak air permukaan.

"Kami kordinasikan segera. Kami Rapat Kick Off Meeting dengan pihak Bapenda Prov Sultra," terangnya.

Penjelasan Kajati Sultra

Fokus Pemprov dalam menuntaskan masalah tunggakan pajak perusahaan tambang juga dibenarkan Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa khusus dari Pemprov Sultra.

Kuasa itu berupa penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha pertambangan.

Pasalnya, hingga saat ini mereka belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Sudah mendapat surat kuasa itu nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum," terangnya.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, pada Selasa (12/9/2023).
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menyambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, pada Selasa (12/9/2023). (Naufal Fajrin JN)

Patris mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.

Pasalnya, pajak-pajak itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan Provinsi Sultra.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya," pungkas Patris Yusrian Jaya. (*)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pj Gubernur Andap Budhi Beri Kuasa Kejati Sultra Tagih Pajak Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Gubernur Minta Bantuan Kejati Sultra Tagih Pajak Perusahaan Tambang, Nilainya Capai Rp 26 Miliar"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved