Sosok Adella Miftah Nulhakim Viral Karena Pinjaman Pribadi, Riwayat Pendidikan Terungkap di Twitter

Seorang bernama Adella Miftah Nulhakim menjadi topik hangat Twitter beberapa waktu belakangan karena masalah pinjaman pribadi (pinpri).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seorang bernama Adella Miftah Nulhakim menjadi topik hangat Twitter beberapa waktu belakangan. 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.

Beberapa data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.

"Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/9/2023).

Ia menambahkan, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Baca juga: Sosok Mama Muda Viral Dibunuh Suami di Depan 2 Anaknya, Mega Suryani Dewi Pernah Dihajar Saat Hamil

Adapun, berdasarkan data yang disampaikan Satgas PAKI, penawaran pinpri tersebut dilakukan melalui grup Facebook.

Adapun, beberapa laman halaman tersebut sudah tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat.

"Grup ini tidak tersedia di Indonesia. Ini karena kami memenuhi permintaan hukum untuk membatasi konten ini," tulis laman tersebut.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menegaskan, pinpri ini tidak masuk dalam pengawasan OJK.

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ujar dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Wanita yang karib disapa Kiki itu menegaskan, tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved