'Saya Tidak Pernah Ikhlas' Ayah David Ozora Dendam, Meski Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy, Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina nampaknya menaruh dendam kepada pelaku penganiayaan anaknya, Mario Dandy.
Meski telah divonis hingga 12 tahun penjara, namun Jonathan Latumahina merasa hal tersebut tidak cukup.
Terlebih sang anak, David Ozora belum kembali normal setelah dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy.
Bahkan, Jonathan Latumahina mengaku belum ikhlas atas vonis tersebut.
Seperti diketahui, Jonathan Latumahina terus mengawal kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Kini setelah perjalanan panjang kasus ini sejak awal tahun 2023, sudah sampai pada tahap vonis hakim.
Dan dalam vonis hakim, Mario Dandy divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023), selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diminta Bayar Kerugian David Ozora Rp 120 Miliar
Bagi Jonathan Latumahina vonis tersebut sudah maksimal diberikan.
Bahkan turut mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel.
Ia menyebut jika hal yang pertama dikejarnya dari hukuman tersebut sudah didapatkan.
"Hukuman utamanya kita udah dapat, dan itu maksimal 12 tahun," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Ia pun juga bertekad akan mengejar hukuman tambahan.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya."
Baginya, vonis yang diberikan tak akan pernah membuatnya merasa ikhlas.
"Karena mau berapapun, saya nggak akan pernah ikhlas untuk menerima vonisnya tetapi kita harus apresiasi majelis hakim," lanjutnya.
Di sisi lain, Jonathan kecewa dengan beban restitusi yang harus ditanggung Mario Dandy.
Di mana biaya restitusi sebesar Rp25 miliar dibebankan kepada Mario Dandy.
Ayah David menilai restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," imbuhnya.
Jonathan Latumahina Teriak 'Siu'
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh ketika Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20) atas penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Suasana itu pun kian meriah ketika Ayah David, Jonathan Latumahina meneriakkan 'siu', selebrasi terkenal milik Cristiano Ronaldo.
"Siuuu," teriak Jonathan usai Hakim Ketua Alimin Ribut membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: David Ozora Pulang Setelah Satu Bulan di Rumah Sakit, Tapi Tetap Akan Rawat Jalan Sampai Sembuh
Teriakan itu pun disambut tepukan tangan dan teriakan dari keluarga David.
Teriakan tersbeut diungkapkan Jonathan merupakan luapan kepuasan dari dirinya atas vonis 12 tahun penjara sekaligus restitusi Rp25 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy.
"Cukup panjang tapi secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ungkap Jonathan.
Teriakan 'Siu' yang disampaikan Jonathan diduga membalas aksi Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Aksi 'Siu' Mario Dandy terekam bahkan direkam Shane Lukas lewat ponselnya.
Dalam video rekaman yang kemudian viral di media sosial itu David terlihat terkapar di aspal.
Dalam tayangan yang sama, Mario Dandy terlihat berdiri membusungkan dada di hadapan David yang terkapar.
Walau David terlihat tak berdaya dengan posisi wajah mencium aspal, Mario terlihat tetap beringas memukul sekujur tubuh korban.
Bahkan, Mario menendang berulang kali kepala David yang sudah tak sadarkan diri terkapar di aspal.
Ketika menganiaya David, Mario berulang kali mengumpat korban.

Dirinya bahkan mengaku tak takut jika sampai membunuh David.
Vonis Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim PN Jaksel menilai Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, dan tidak ada yang meringankan untuk Mario Dandy, mengutip tayangan YouTube Kompas.com.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Tuntutan JPU
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artinya vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jaksel sama seperti tuntutan yang disampaikan jaksa pada sidang sebelumnya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.(*)
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.