Berita Konawe
Polres Konawe Sultra Gelar Operasi Zebra Anoa 2022, Sejumlah Pengendara Kena Tilang
Saat ini Polres Konawe gelar Operasi Zebra Anoa di terminal Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (5/10/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor atau Polres Konawe gelar Operasi Zebra Anoa di terminal Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (5/10/2022).
Pantauan TribunnewsSultra.com, tampak sejumlah pengendara roda dua dan empat diberikan tindakan langsung (tilang) ditempat seusai kedapatan melanggar.
Pengendara yang ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran seperti menggunakan knalpot bising, tidak menggunakan kaca spion, tidak ada plat dan lain sebagainya.
Sejumlah pengendara mobil juga yang kedapatan tidak menggunakan safety belt diberikan teguran oleh petugas.
Baca juga: Pemda Konawe Utara Tetapkan Dua Perda Baru, Ruksamin Minta Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, IPTU Ridwan mengatakan, operasi kali ini merupakan operasi di hari ketiga sejak Tanggal (3/10/2022) lalu.
"Melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran prioritas yang kita laksanakan di wilayah hukum polres Konawe," kata IPTU Ridwan kepada TribunnewsSultra.com.
IPTU Ridwan juga mengimbau kepada masyarakat Konawe selalu tertib dalam berlalu lintas.
Serta menjaga keselamatan dalam berkendari dan mematuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku.
Untuk diketahui, Operasi Zebra Anoa akan digelar selama 14 hari atau berakhir pada 16 Oktober 2022.
Adapun tujuh prioritas penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Anoa yaitu:
Baca juga: Operasi Zebra Anoa Tahun 2022 Digelar 14 Hari di Konawe Sulawesi Tenggara, 7 Sasaran Pelanggaran
1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara Ranmor yangasih dibawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berbonceng lebi dari satu orang
4. Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safety Belt
5.Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Ranmor yang melawan arus lalu lintas
7. Ranmor yang melebihi batas kecepatan. (*)