KASN Akui Penanganan Perselingkuhan ASN Lamban Meski Tiap Minggu Dapat Aduan Kasus
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui bahwa proses penanganan kasus perselingkuhan ASN lamban, meskipun tiap minggu menerima aduan kasus.
"Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," tuturnya.
Perselingkuhan ASN, kata Agus, bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.
Perselingkuhan ASN kata dia juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik.
Oleh karena itu, menurut Asisten KASN Pangihutan Marpaung, harus diterapkan dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.
Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai.
Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.
"Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan," katanya.
"Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin," sambungnya.
Baca juga: Denny Sumargo Pilih Rawat Istri Keguguran Dua Kali, Tak Mau Ambil Pusing dengan Kasus DJ Verny Hasan
Izin PNS Pria Poligami dan Larangan PNS Perempuan Jadi Istri Kedua
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Poligami Tak Direstui, Virgoun Terapkan Silent Treatment Hukum Inara Rusli, Efeknya Merusak Mental
Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).
PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Kasus ASN Selingkuh Meningkat, Tiap Pekan KASN Terima Laporan dari Masyarakat
Video Viral Seorang WNI Bagikan Momen Lahiran di Jepang Diberi Subsidi Pemerintah hingga Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Indra Bekti Tertawa Dengar Mertua Singgung Utang Rp 2,4 M, Kini Tinggal di Rumah Baru Setelah Rujuk |
![]() |
---|
Sosok 2 Calon Pj Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Profil Nadhira Seha Nur dan Asmawa Tosepu |
![]() |
---|
Menag Yaqut Cholil Qoumas Bakal Hadiri Pembukaan Kompetisi Sains Madrasah Sultra, Ada Pakande-kandea |
![]() |
---|
Pertalite Dihapus? Apa Itu Pertamax Green 92 BBM Ramah Lingkungan, Harga Hingga Jenis Pertamina 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.