Pengganti Skripsi Bisa Kerja Kelompok, Begini Penjelasan Aturan Baru Mendikbudristek Nadiem Makarim

Mendikbudristek Nadiem Makarim menetapkan aturan baru yang membolehkan mahasiswa mengganti skripsi dengan prototipe serta proyek.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim menetapkan aturan baru yang membolehkan mahasiswa mengganti skripsi dengan prototipe serta proyek. 

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservaasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"

Terobosan Baru

Nadiem Makarim memang kerap memberikan terobosan baru dalam dunia pendidikan tanah air.

Misalnya belajar online hingga merdeka belajar dengan konsep pendidikan secara mandiri.

Terobosan juga dilakukan dengan menghapus Ujian Nasional (UN) pada masa jabatannya.

Kini, Nadiem tidak lagi mewajibkan skripsi dan tesis yang menyasar mahasiswa D4 dan S-1.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek 53/2023.

Menristekdikti Nadiem Makarim resmi menerbitkan aturan baru untuk pengganti skripsi.
Menristekdikti Nadiem Makarim resmi menerbitkan aturan baru untuk pengganti skripsi. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Tak Wajib Tesis atau Disertasi

Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.

Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.

Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.

Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved