Ernie Meike Torondek Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Oleh KPK Gegara Terima Rp16,6 Miliar

Istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek disebut-sebut ikut menerima uang gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek disebut-sebut ikut menerima uang gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, sehingga ada kemungkinan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek disebut-sebut ikut menerima uang gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, sehingga memungkinkan menjadi tersangka.

Ernie disebut menerima gratifikasi tersebut sebagaimana dakwaan jaksa KPK saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (30/8/2023).

Disebutkan bahwa uang diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pejabat pajak dan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa juga menyebut, uang belasan miliar itu diterima sepasang kekasih itu melalui PT ARME, PT CUbes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Keduanya diduga mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.

Baca juga: Pertamina Setop Jual Pertalite, Segini Harga BBM Subsidi Terbaru Diganti Pertamax Green 92

Baca juga: Sosok Zulhadi Satria Saputra, Warga Sipil Kakak Ipar Paspampres Dalam Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya bisa menjerat istri Rafael Alun Trisambodo yang diduga bersama-sama menerima gratifikasi.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, mereka menyebut gratifikasi itu diterima Rafael bersama-sama.

“Kalau PN-nya, penyelenggara negaranya memang RAT, tetapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetap kita jerat bersama-sama,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).

Ghufron mengatakan, penggunaan pasal turut serta ini tidak hanya berlaku pada kasus gratifikasi.

Dalam kasus penerimaan suap seorang bupati misalnya, uang diterima melalui ajudannya.

Karena itu, KPK menetapkan ajudan itu sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved