Berita Sulawesi Tenggara

Kabid Propam Polda Sultra Benarkan Polisi di Sulawesi Tenggara Terlibat Penyelundupan Narkoba

Kabid Propam Polda Sultra membenarkan bahwa seorang polisi yang bertugas di Sulawesi Tenggara terlibat penyeludupan narkoba jenis sabu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Handover
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh membenarkan bahwa seorang polisi yang bertugas di Sulawesi Tenggara terlibat penyeludupan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh membenarkan bahwa seorang polisi yang bertugas di Sulawesi Tenggara terlibat penyeludupan narkoba jenis sabu.

Oknum polisi tersebut berinisial FS, diduga terlibat penyelundupan sabu sebera 6,9 kilogram (kg).

Kini, FS ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Polda Sultra.

AKBP Moch Soleh mengatakan, FS sedang menjalani pemeriksaan, dengan hasil teranyar positif menggunakan narkoba.

"Kasusnya kalau yang di Polda Sultra positif gunakan amphetamin, sedang dilakukan pemeriksaan dan sudah di-patsus," ujarnya.

Baca juga: Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Kendari Sulawesi Tenggara, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca juga: 2 Pemuda Tersangka Kepemilikan Ganja 1 Kg di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara, Tergolong Penjual

FS terlibat penyeludupan narkoba di Kalimantan Utara.

Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Nunukan.

Awalnya, Polres Nunukan yang mendapatkan informasi dari warga menemukan tiga karung besar yang mencurigakan, tanpa pemilik.

Ketika dibuka, karung tersebut berisikan 10 buah ember.

Setelah diperiksa, ternyata ember tersebut sudah dimodifikasi bawahnya.

Dari 10 ember itu, ada 7 di antaranya berisikan satu plastik bening sabu.

"Masing-masing ember itu berisikan 1 kilogram, namun saat itu kami belum tahu siapa pemiliknya," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia.

Setelah mendapatkan hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SF saat akan pulang ke Kota Kendari melaui pesawat udara.

Berdasarkan interogasi, diketahui ada sorang warga inisial SF mengambil narkoba tersebut atas arahan FS dan JA.

Mereka juga mengirimkan biaya transportasi kepada SF sebesar Rp3,3 juta.

"Jadi polisi FS ini peranannya penghubung antara si JA dan SF," ungkap Taufik.

Secara detail, AKBP Taufik menceritakan bahwa awalnya bandar sabu yang berada di Malaysia menghubungi JA untuk mengambil barang haram tersebut.

Namun, karena JA tak berani, akhirnya menghubungi oknum polisi FS, untuk dicarikan orang yang mau mengambil sabu tersebut. 

"Bandar yang di Malaysia berinisial R menawarkan ke JA dengan upah Rp250 juta," paparnya. 

"Dari upah ini, JA memberitahukan kepada FS hingga akhirnya FS pun mendapatkan satu orang yang mau mengambil sabu tersebut di Negeri Jiran, yaitu SF yang dijanjikan upah Rp160 Juta oleh JA dan FS," lanjutnya.

"Sedagkan JA dan FS masing-masing mendapakan Rp40 jutaan," tambahnya.

Baca juga: Pemuda di Kendari Akui Beli Ganja 1 Kg dari Medan Via Instagram, Ungkap Sosok Penjualnya

Antara SF dan FS saling kenal. Bahkan, SF mengaku mengenal FS sejak bertugas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi.

Sementara SF, mengaku mengenal pelaku JA dari FS. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap JA dan FS.

Hanya saja, oknum polisi FS saat ini masih diperiksa Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara

"FS masih jalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara. Nantinya setelah proses di sana selesai, pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara," pungkas Taufik.

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved