Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024, Besarannya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut sebagaimana dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

"Kenaikan (gaji) PNS InsyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.co.id pada Selasa (15/8/2023).

Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga akan membacakan Nota Keuangan Pengantar Rancang Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dalam Rapat Tahunan MPR dan DPR.

Selain PNS, pemerintah juga akan naikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berkala.

Juga akan menerapkan kenaikan gaji istimewa kepada PPPK.

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK ini merupakan kebijakan yang diberlakukan dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Lowongan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Formasi Pusat dan Daerah Lengkap 17 Jurusan Prioritas

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, syarat kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Selain kenaikan gaji itu, pemerintah juga sedang perjuangkan hak PPPK agar mendapatkan dana pensiun.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berharap, PPPK mendapatkan hak purnabakti yang sama dengan PNS.

"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," katanya, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved