Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024, Besarannya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. 

Gaji PNS Naik Berapa Persen?

Memang hingga saat ini belum ada ketetapan resminya, tetapi gaji PNS diprediksi akan naik 7 persen.

Diketahui, terakhir kali PNS mendengar pengumuman kenaikan gaji terjadi pada 2018 lalu.

Kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Sosok yang Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

Terkait dengan kenaikan gaji PNS ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah buka suara. Bahwa akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus 2023.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Karena saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan upah atau gaji bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.

Besaran Gaji PNS

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved