Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Soal Rp75 Miliar Disita dari Dirut PT KKP di Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Uang Tunai

Soal Rp75 miliar disita dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP, AA, kuasa hukum ungkap tak ada uang tunai.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Kolase foto akun IG Kejati Sulawesi Tenggara dan handover
Soal Rp75 miliar disita dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP, AA, kuasa hukum ungkap tak ada uang tunai. AA adalah salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Soal Rp75 miliar disita dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP, AA, kuasa hukum ungkap tak ada uang tunai.

AA adalah salah satu tersangka dugaan kasus korupsi tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terkait penyitaan uang Rp75 miliar dari AA dan para tersangka lainnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, kuasa hukum AA, Aloys Ferdinand, pun buka suara.

Dalam keterangannya, Aloys, mengungkap, pihak kejaksaan tak pernah menyita Rp75 miliar, melainkan hanya rekening koran.

Dia menyebut Dirut PT KPP AA hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening.

Selain itu, penyitaan 11 lembar rekening koran pada Selasa (08/08/2023) lalu.

Aloys menegaskan tak ada uang tunai yang disita terkait Dirut PT KKP baik dalam bentuk rupiah maupun dolar.

Baca juga: Kejati Sultra Sita Uang, Mobil hingga Rumah Tersangka Kasus Tambang Nikel PT Antam Mandiodo Konut

“Klien kami AA selaku Dirut PT KKP hanya menandatangani surat sita atas 11 rekening,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com pada Senin (14/08/2023) dari Tribunnews.com.

“Dan penyitaan atas 11 lembar rekening koran,” jelas Aloys menambahkan dalam keterangannya pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Kejati Sultra sebelumnya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dugaan kasus dugaan korupsi tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.

Termasuk uang senilai Rp75 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura (SGD).

Uang disita dari Dirut PT KKP inisial AA dan para tersangka lainnya dalam dugaan kasus pertambangan nikel tersebut.

Kejati Sultra juga menyita stok ore nikel sebanyak 161.740 metrik ton (MT) dari PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.

Ore nikel sebanyak 50 ribu MT lainnya disita penyidik kejaksaan dari pihak PT KKP.

Penyitaan aset tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, belum lama ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved