Berita Kendari
Sidang Gugatan Perdata Kasus Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Nonjob ASN Ditunda 17 April
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dijadwalkan menjalani sidang pertama gugatan perdata, Senin (10/4/2023).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dijadwalkan menjalani sidang pertama gugatan perdata, Senin (10/4/2023).
Namun, sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan seorang ASN bernama Laode Kabias tersebut ditunda.
Untuk diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI.
Kabias menduga ada kesalahan yang dilakukan Sulkarnain Kadir, yakni tindakan nonjob dirinya pada 2021 lalu yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gugatan tersebut didasari atas kerugian yang dialami Kabias secara materi selama dua tahun sebanyak Rp400 juta, sementara secara immateri sesuai hitungan gugatan senilai total Rp20 miliar.
Baca juga: Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kamis Pekan Ini
Gugatan tersebut dilayangkan Laode Kabias kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari dan Sulkarnain Kadir.
Berdasarkan keterangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pihaknya telah merekomendasikan Pemkot Kendari untuk mengembalikan jabatan Laode Kabias ke jabatan semula.
Untuk diketahui, jabatan semula Laode Kabias yakni Kabag Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan, mengatakan sidang mediasi dalam kasus perdata yang menyeret nama kliennya tersebut akan dilanjutkan pada 17 April 2023 mendatang.
"Nanti tanggal 17 April lagi dilanjutkan," terangnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Ingatkan ASN Tunaikan Zakat Profesi, Cek Jumlah Besaran Mesti Dibayarkan
Ketika dikonfirmasi soal tempat pelaksanaan sidang yang seharusnya digelar di PTUN, kata dia, terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Iya mestinya PTUN. Kalau di PN salah kamar. PTUN ada batas waktunya 90 hari setelah kebijakan diketahui harus di-PTUN-kan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Sulkarnain Kadir
digugat
nonjob
ASN
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
sidang
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Penyidik Kejati Sultra Bakal Panggil Kembali Sulkarnain Kadir, Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Kedua |
![]() |
---|
Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Geleng Kepala Usai Diperiksa Kejati Sultra Kedua Kali |
![]() |
---|
Dugaan Suap Perizinan, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kembali Diperiksa Kejati Sultra |
![]() |
---|
Sulkarnain Kadir Diperiksa Lagi Senin 27 Maret 2023, Kejati Sultra Cecar 35 Pertanyaan Selama 7 Jam |
![]() |
---|
Sulkarnain Kadir Disodori 35 Pertanyaan Saat Diperiksa Penyidik Kejati Sultra Soal Kasus Dugaan Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.