Berita Kendari

Kronologi Pria Diduga Tipu dan Cabuli Gadis di Kendari Sulawesi Tenggara, Korban Dibawa ke Morowali

Inilah kronologi pria diduga tipu dan cabuli anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah kronologi pria diduga tipu dan cabuli anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepolisian Sektor Kemaraya menangkap seorang lelaki berinisial TW karena diduga telah menipu dan melakukan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial CC. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi pria diduga tipu dan cabuli anak di bawah umur di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepolisian Sektor Kemaraya menangkap seorang lelaki berinisial TW karena diduga telah menipu dan melakukan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial CC.

Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, AIPDA Agustan Mansyah mengatakan kejadian tersebut berawal ketika TW berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.

Usai berkenalan, TW lalu menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di tambang tepatnya di Morowali.

TW pun kemudian menjemput korban menggunakan mobil rental di sekitaran Kendari Beach, Kota Kendari, Sultra.

Baca juga: Kenalan di Facebook dan Janjikan Pekerjaan Modus Pria Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Gadis di Kendari

Selanjutnya, TW membawa korban yang berstatus anak di bawah umur ini ke Morowali dan meningap di kamarnya.

"Karena malam mereka tiba jadi korban nginap di kamar kos pelaku, di situlah diduga terjadinya tindakan persetubuhan," ujarnya, Senin (14/8/2023).

Karena tak kunjung pulang, keluarga korban kemudian menelepon CC. Korban kemudian mengatakan dirinya berada di Morowali.

Kakak korban kemudian berangkat dan menjemput adiknya tersebut. Di perjalanan pulang korban kemudian mengaku sudah menjadi korban pemerkosaan.

Karena tak terima keluarga korban lantas melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya.

Baca juga: Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sultra Diancam Pasal Berlapis

Kata AIPDA Agustan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

"Kasusnya sudah kita limpah ke Polresta Kendari tadi siang," ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan tindak pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi, pada Jumat (11/8/2023) lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved