Berita Kendari

Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sultra Diancam Pasal Berlapis

Seorang pria berinisial T (20) terancam pasal berlapis imbas aksi tak terpujinya terhadap seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang pria berinisial T (20) terancam pasal berlapis imbas aksi tak terpujinya terhadap seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diketahui telah membawa lari seorang wanita di bawah umur berinisial C (16), pada Jumat (11/8/2023) lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (13/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial T (20) terancam pasal berlapis imbas aksi tak terpujinya terhadap seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia diketahui telah membawa lari seorang wanita di bawah umur berinisial C (16), pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Imbas perbuatannya itu, ia dijerat Undang-Undang atau UU tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, T juga terancam Pasal 332 KUHP dengan maksimal pidana 7 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara

"Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan Pasal 332 KUHP," ungkapnya.

T diketahui dibekuk pihak kepolisian di Jalan Dr Mohammad Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

AKP Fitrayadi mengungkapkan, T merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Desa Batuganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Setelah diperiksa, T membawa kabur C di Jalan Pembangunan Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 15.30 Wita Jumat lalu.

Penangkapan itu dilakukan, ungkap AKP Fitrayadi, usai pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca juga: Hasil Visum Wanita Ditemukan Meninggal di Kendari, Dokpol RS Bhayangkara Sebut Jalan Napas Terhambat

T saat itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan membawa kabur anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup," terangnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved