Berita Kendari
Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sultra Diancam Pasal Berlapis
Seorang pria berinisial T (20) terancam pasal berlapis imbas aksi tak terpujinya terhadap seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial T (20) terancam pasal berlapis imbas aksi tak terpujinya terhadap seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia diketahui telah membawa lari seorang wanita di bawah umur berinisial C (16), pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Imbas perbuatannya itu, ia dijerat Undang-Undang atau UU tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, T juga terancam Pasal 332 KUHP dengan maksimal pidana 7 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli dan Bawa Lari Wanita di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara
"Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dan Pasal 332 KUHP," ungkapnya.
T diketahui dibekuk pihak kepolisian di Jalan Dr Mohammad Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
AKP Fitrayadi mengungkapkan, T merupakan seorang pekerja swasta yang beralamat di Desa Batuganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Setelah diperiksa, T membawa kabur C di Jalan Pembangunan Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat sekira pukul 15.30 Wita Jumat lalu.
Penangkapan itu dilakukan, ungkap AKP Fitrayadi, usai pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca juga: Hasil Visum Wanita Ditemukan Meninggal di Kendari, Dokpol RS Bhayangkara Sebut Jalan Napas Terhambat
T saat itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan membawa kabur anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
pria
bawa lari
wanita
di bawah umur
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
pasal berlapis
AKP Fitrayadi
pencabulan
Pelaku Penganiayaan di Jalan Boulevard Diancam Pasal Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Kejati Sultra Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
Orangtua Anak Terbakar Gegara Bensin di Konawe Minta Tersangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Pelaku Pencurian Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara Diungkap Polisi, Kena Pasal Ini |
![]() |
---|
Polisi Masih Usut Motif Pelaku Pencurian Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara, Diancam Pasal 365 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.