Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Resmi Disetop Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Buntut Kasus Korupsi, Nama-nama 10 Tersangka
Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
6. Hendra Wijayanto alias HA
General Manager atau GM PT Antam UPBN Konawe Utara
7. Gleen AS alias GL
Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mineral atau PL PT LAM
8. Ofan Sofwan alias OS
Baca juga: Kejati Sultra Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining atau Dirut PT LAM.
9. Windu Aji Sutanto alias WAS
Pemilik PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.
10. Andi Adriansyah alias AA
Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP.
Aktivitas Pertambangan Dihentikan
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan seluruh operasional penambangan nikel pada wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disetop.
Baca juga: Owner PT Lawu Agung Mining dan 2 Pejabat Kementerian ESDM Akhirnya Dipindahkan ke Rutan Kendari
Penghentian sementara aktivitas tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra, tersebut setelah adanya dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel.
“Iya setop dong,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Terkait penetapan eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, Arifin menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tambang-nikel-IUP-PT-Antam-Blok-Mandiodo-Konawe-Utara-Sulawesi-Tenggara-disetop-kasus-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.