Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Resmi Disetop Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Buntut Kasus Korupsi, Nama-nama 10 Tersangka

Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Aktivitas tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi disetop sementara. Penghentian operasional pertambangan nikel di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah buntut dugaan kasus korupsi yang sampai saat ini sudah menyeret 10 tersangka di antaranya mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (foto kanan) dan Owner PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto (kiri). 

6. Hendra Wijayanto alias HA

General Manager atau GM PT Antam UPBN Konawe Utara

7. Gleen AS alias GL

Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mineral atau PL PT LAM

8. Ofan Sofwan alias OS

Baca juga: Kejati Sultra Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara

Direktur Utama PT Lawu Agung Mining atau Dirut PT LAM.

9. Windu Aji Sutanto alias WAS

Pemilik PT Lawu Agung Mining atau PT LAM.

10. Andi Adriansyah alias AA

Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP.

Aktivitas Pertambangan Dihentikan

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan seluruh operasional penambangan nikel pada wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, disetop.

Baca juga: Owner PT Lawu Agung Mining dan 2 Pejabat Kementerian ESDM Akhirnya Dipindahkan ke Rutan Kendari

Penghentian sementara aktivitas tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra, tersebut setelah adanya dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel.

“Iya setop dong,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Terkait penetapan eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, Arifin menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved